Checklist Legalitas Sebelum Membeli Tanah di Yogyakarta
Artikel contoh. Silakan ubah atau hapus melalui menu Blog.
Membeli tanah adalah keputusan besar. Agar terhindar dari sengketa, lakukan pengecekan berikut sebelum membayar tanda jadi.
1. Periksa sertifikat
Pastikan jenis hak (SHM, HGB, dst.), nama pemilik, luas, dan batas tanah sesuai dengan kondisi di lapangan. Minta pengecekan keaslian sertifikat ke kantor pertanahan (BPN) setempat.
2. Cek tata ruang
Pastikan peruntukan lahan sesuai rencana Anda (permukiman, pertanian, dll). Tanah sawah produktif tidak selalu dapat dialihfungsikan.
3. Pastikan tidak ada sengketa
Tanyakan riwayat kepemilikan dan pastikan tanah tidak sedang dijaminkan atau diperkarakan.
4. Lakukan transaksi lewat PPAT
Akta Jual Beli (AJB) dibuat di hadapan PPAT, dilanjutkan dengan proses balik nama sertifikat.